UPDATE INFORMASI PENDAFTARAN CPNS DAN PPPK 2021 : Jadwal Pendaftaran, Ketentuan Umum dan Alur Seleksi


Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pembukaan rekrutmen yang disertai dengan pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021 akan dilaksanakan bersamaan pada akhir Juni 2021. 

"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

Namun kapan tepatnya tanggal mulai dibukanya pendaftaran belum dijelaskan. Bima Haria Wibisana mengharapkan pelaksanaan rekrutmen tersebut berlangsung sebelum tanggal 30 Juni 2021.

"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni 2021)," ucapnya lagi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya telah mengeluarkan tiga peraturan terkait seleksi CPNS dan PPPK 2021 ini, yaitu :

  • Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
  • Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
  • Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Informasi terbaru mengenai seleksi dan pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021


Dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, menurut Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara hingga per 13 Juni 2021 adalah sebanyak 707.622 orang. Jumlah formasi yang paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sebanyak 531.076 orang lalu PPPK Non Guru sebanyak 20.960 orang dan CPNS sebanyak 80.961 orang.

Potensi jumlah pendaftar pada tahun ini cukup besar karena rekrutmen CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru akan dilaksanakan bersamaan. Tiap calon pelamar hanya bisa mendaftar pada satu instansi, satu jenis kebutuhan, dan satu jabatan. Jadi harus dipertimbangkan dan dipikir baik-baik sebelum menentukan formasi jabatan yang akan dilamar.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, nantinya akan ada dua formasi yang dibuka pada seleksi CPNS 2021, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi ini dialokasikan bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat. Bagi pelamar cumlaude, wajib memiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV.

Ketentuan dan Persyaratan Umum Seleksi CPNS Tahun 2021

Berikut ketentuan dan persyaratan umum untuk mengikuti seleksi CPNS Tahun 2021.

1. WNI dengan persyaratan sebagai berikut :

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK
2. Pengecualian bagi pelamar usia maksimal 40 tahun pada saat pelamar untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut :

  • Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
  • Dokter pendidik klinis
  • Dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor

Alur Sistem Seleksi 

Proses seleksi calon ASN tahun 2021 melalui dua jalur yaitu jalur CPNS dan jalur PPPK. PPPK disini pun terbagi menjadi dua yaitu PPPK Guru dan PPPK Non Guru. Masing-masing jalur memiliki alur sistem seleksi yang berbeda. Sehingga setiap calon pelamar wajib mengetahui alur sistem seleksi pada saat dibukanya pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 nanti.

Alur Sistem Seleksi Calon PPPK Guru

1. Daftar Akun
  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi jika kolom formasi kosong
  • Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia)
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  • Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  • Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
  • Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian
  • Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
7. Optimalisasi Formasi
*Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi
  • Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis
  • Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Alur Sistem Seleksi CPNS

1. Daftar Akun
  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Dasar
  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
5. Seleksi Kompetensi Bidang
  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang
6. Pengumuman Kelulusan
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Alur Sistem Seleksi PPPK Non Guru

1. Daftar Akun
  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Teknis
  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis
5. Pengumuman Kelulusan
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Teknis (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Itulah beberapa update informasi terbaru mengenai seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021. Semoga membantu teman-teman sekalian yang berminat mendaftar sehingga bisa mempersiapkan diri sebelum pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 resmi dibuka.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url